Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 10 November 2018 kemarin menjadi saksi bisu insiden berdarah yang memakan korban jiwa sebanyak 3 orang.insiden Surabaya berdarah sendiri diakibatkan kelalaian daripada penonton yang begitu antusias menonton drama Surabaya Membara dikala itu sehingga memilih jalur viaduk agar lebih leluasa menonton drama tersebut namun naasnya para penonton tersebut tidak mementingkan keselamatan mereka sendiri.
Peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Tiga orang tewas dan belasan lainnya luka-luka saat menonton drama kolosal Surabaya Membara.
Mereka jatuh dari viaduk atau jalan kereta api yang ada di atas jalan raya yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Penonton yang ada di bawah viaduk pun menjerit melihat beberapa orang terjun bebas dari ketinggian enam meter. Mereka tak lagi memperhatikan drama kolosal untuk memperingati Hari Pahlawan itu.Masyarakat segera menolong dan melarikan korban ke rumah sakit terdekat.
Polisi pun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi, mulai dari penonton hingga penyelenggara Surabaya Membara.
"Yang pasti polisi meminta keterangan sejumlah saksi, baik warga maupun pihak penyelenggara," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol M Iqbal usai mengikuti apel renungan suci Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa, Surabaya, Sabtu 10 November 2018 dini hari tadi.
1.Para Korban Panik Menghindari Kereta Api Sehingga Terjatuh
1.Para Korban Panik Menghindari Kereta Api Sehingga Terjatuh
Seorang saksi mata, Sahluki menceritakan tentang insiden Surabaya Membara. Dia menuturkan, banyak orang yang menonton Surabaya Membara dari viaduk di Jalan Pahlawan Surabaya.
Tiba-tiba, penonton drama kolosal di viaduk panik karena melihat kereta api datang. Masing-masing orang ingin menyelematkan diri.
"Di tengah kerumunan orang yang panik, putri saya terlepas dari genggaman ibunya," kenang Sahluki.
Dia bersama istrinya, Liana, lantas terjatuh dari viaduk sempit setinggi 6 meter, karena terdorong para penonton lain yang ingin menyelamatkan diri. Ternyata, putrinya pun ikut terjatuh dalam insiden itu dan meninggal dunia..
2.Tidak Ada Koordinasi Daripada Panitia Terkait
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal Surabaya Membara digelar. Akibatnya, insiden itu mengakibatkan korban jiwa di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat 9 November 2018 malam.
"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," kata Gatut di Surabaya, seperti dikutip Antara, Sabtu 10 November 2018.
Dia mengatakan, jalur kereta api yang ada di viaduk merupakan jalur padat kereta api, sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.
Kereta api yang melintas di atas viaduk Jalan Pahlawan Surabaya pada Jumat 9 November 2018 malam menewaskan tiga orang dan belasan orang luka-luka. Insiden itu terjadi saat para korban sedang menonton pertunjukan drama kolosal "Surabaya Membara".
Menanggapi peristiwa itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyesalkan panitia acara "Surabaya Membara" tidak melakukan koordinasi dengan pemkot setempat.
"Kami tidak tahu. Saya sudah cek mulai camat, asisten, sekda tidak ada yang tahu. Saya juga tidak tau, saya tau setelah kejadian," kata Risma saat diwawancarai.
3.Masinis Sudah Memberikan Klakson Sebagai Peringatan
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko menambahkan masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, namun kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.
"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," katanya.
Gatut mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.
Meski demikian, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Sumber:www.youtube.com
Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
sumber:liputan6.com
No comments: