You are here
Modus Baru Perampok di Bandara KualaNamu Barang di Embat Payudara dan Kemaluan di Remas
- Saturday, 19 May 2018
- Posted by Unknown
- 0 Comments
ErtigaNEWS | Dua Perampok yang menyamar sopir taksi gelap di Bandara Kualanamu ini mengincar wanita penumpang pesawat dengan tujuan kota Medan.
Keduanya tak cuma merampok, namun melakukan pelecehan seksual kepada korbannya.
Setelah menodong dengan senjata tajam, barang-barang wanita korbannya pun diembat.
Lalu payudara dan kemaluan korban diremas.
Puas melakukan aksinya, dua pelaku kemudian membuang korbannya di kawasan Medan Sunggal. Kedua sopir taksi gelap itu adalah Ab (29), warga jalan Sei Mencirim, Medan dan Dd (36), warga jalan simpang Pos, Medan.
Petugas Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terpaksa menembaknya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap di rumah Dd.
Direktur Reskrimum Polda Sumur, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara menyebutkan, aksi perampokan yang dilakoni kedua tersangka terbilang cara baru.
Para tersangka menyasar penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA/KNO) yang hendak menggunakan jasa mereka menunjuk kota Medan.
"Yang satu berperan mencari penumpang, sedangkan satunya lagi sebagai sopir taksi gelap.
Mereka mencari korban yang dianggap mudah untuk dilumpuhkan, terutama wanita," terang Maringan Simanjuntak, Sabtu (19/5/2018).
Kata Maringan, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa yang memberitakan peristiwa perampokan yang keras beraksi dengan modus jasa angkutan dan korbannya dibuang di kawasan wilayah hukum Polsek Sunggal-Polrestabes Medan.
"Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan untuk beraksi," kata Maringan.
Disebutnya, kedua tersangka melakukan niat jahatnya dengan cara 'ngetem' atau mencari mangsa di Bandara KNIA tujuan Medan. Ketika itu korbannya seorang ibu muda, NSU (22), warga jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Langsung memasuki mobil Toyota Avanza Silver Nopol B 1143 FZA.
Saat masuk ke dalam mobil, korban terkejut melihat Ab sudah berada di dalam. Kepada korban, Dd menyebut Ab akan turun di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjung Morawa-tak jauh dari Bandara Kualanamu.
Pengakuan itu membuat korban percaya hingga naik taksi gelap tersebut. Namum, dalam perjalanan, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam (sajam). Untuk menakuti korban, tersangka mengancam akan memperkosa dan membunuhnya.
Korban ketakutan hingga pasrah dan menuruti permintaan pelaku, termasuk memberikan nomor PIN ATM yang telah dikuasai tersangka. Tersangka juga sempat meremas payudara dan kemaluan korban.
"Ancaman itu membuat korban takut dan langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka. Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil," sebut Maringan.
Selanjutnya, kedua tersangka menguras uang di ATM korban sebesar Rp 6,7 juta ketika melintas di kawasan Bandar Selamat, Medan Tembung.
Setelah menggasak uang dan harta benda korbannya, tersangka kemudian membuang ibu muda rumah tangga (IRT) tersebut di Jalan Bunga Raya, Medan, persis di depan kantor PLN Sunggal. "Korban diturunkan di sana sambil memberikan uang sebanyak Rp 700 ribu," terangnya.
Terkait peristiwa itu, Maringan Simanjuntak berpesan kepada para pengguna taksi di Bandara KNIA untuk lebih hati-hati dan memastikan jasa angkutan yang ditumpanginya adalah angkutan resmi.
"Pesan moralnya, para pengguna jasa taksi harus bisa memastikan yang ditumpanginya itu resmi agar terhindar dari aksi kejahatan," imbau mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut.
Sementara, Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara meminta kepada para korban yang pernah mengalami perampokan serupa segera mendatangi Mapolda Sumur agar dipertemukan dengan tersangka untuk mengenali wajahnya.
"Ya, kita imbau juga warga masyarakat yang pernah menjadi korban perampokan modus yang sama, segera datang ke kita, biar kita pertemukan dengan tersangka," imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
ERTIGA POKER, ERTIGA, AGEN TERPERCAYA, AGEN JUDI ONLINE, POKER ONLINE INDONESIA, POKER TERBAIK, JUDI ONLINE TERPERCAYA,POKER ONLINE
Unknown
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.


No comments: