Ertiga News -Trio bos First Travel Andika Surachman dan Annisa Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki bakal menghadapi vonis hari ini, Rabu (30/5/2018). Majelis hakim Sobandi dijadwalkan akan membacakan amar putusan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok.
Pantauan dilapangan, ketiga terdakwa tiba sekitar pukul 09.21 WIB mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Depok'.
Setibanya di lokasi, Andika sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diapun akan menyatakan akan mengajukan upaya hukum apabila putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya. Menurut saya 20 tahun kelewatan," terang dia.
Andika juga menyampaikan, tak seharusnya Hakim memberikan hukuman serupa kepada istrinya Annisa Hasibuan.
"Ya harus dibedakan dong," tukas dia.
Sebelumnnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
"Kami pikir-pikir dalam 7 hari, apakah mengajukan banding atau tidak," kata ketua tim jaksa penuntut umum Heri Jerman.
Selain vonis penjara, hakim juga menghukum Anniesa dan Andika membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.
ERTIGA POKER adalah situs agen bandar JUDI ONLINE yang TERPERCAYA dan juga AMAN seta selalu memberikan yang TERBAIK bagi para pecinta situs agen BANDAR POKER ONLINE .



No comments: