ErtigaNEWS - Pedangdut Lucinta Luna sempat menjadi kontroversi gara-gara diterpa isu transgender. Semalam Lucinta, yang bernama asli Muhammad Fatah, membuat laporan ke polisi. Apa identitas Lucinta dalam laporan resmi itu?
Lucinta Luna pada Kamis (7/6) malam melaporkan akun Instagram @anti.halu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dari laporan polisi yang diterima detikcom, dalam aduannya itu ada nama alias si pelapor. Dalam laporan tertulis pelapor: Muhammad Fatah alias Lucinta Luna.
Sedangkan jenis kelamin yang tertera pada laporan tersebut adalah: laki-laki/perempuan. Begitu juga di kolom tanda tangan pelapor, tercantum nama Muhammad Fatah/Lucinta Luna.
"(Nama pelapor) ya sesuai dengan yang tertera dalam laporan polisi saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dimintai konfirmasi soal jati diri Lucinta Luna ketika melapor, Jumat (8/6/2018).
Lalu, pentingkah penyebutan jenis kelamin ketika melapor ke polisi?
"Pada dasarnya siapa pun yang melapor ke polisi, kita harus melayani," kata Argo.
Untuk diketahui, dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga urusan yang berkaitan dengan pelayanan di kepolisian, KTP atau kartu identitas lainnya wajib disertakan. Begitu juga halnya dalam urusan membuat laporan ke polisi, KTP atau kartu identitas wajib disertakan.
KTP sejatinya menunjukkan jati diri seseorang. Dari mulai nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat tempat tinggal pada KTP harus diisi dengan benar.
RTIGA POKER, ERTIGA, AGEN TERPERCAYA, AGEN JUDI ONLINE, POKER ONLINE INDONESIA, POKER TERBAIK, JUDI ONLINE TERPERCAYA,POKER ONLINE
No comments: